DPR: Menteri Agama Harus Mematuhi Tata Cara Pembentukan UU
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyayangkan pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang akan membuat draf sandingan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.
“Tugas menteri itu bukan buat RUU baru untuk menandingi RUU yang telah diinisiasi oleh DPR, tetapi membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU tersebut,” ungkap Marwan dalam keterangannya, Kamis (1/11).
Menurut Marwan, menteri seharusnya menampung masukan dan aspirasi berbagai pihak tersebut dalam DIM, bukan membuat draf baru.
Wakil Ketua Fraksi PKB DPR ini menyayangkan langkah menteri yang sepertinya tidak mengerti mekanisme penyusunan UU.
“Sebagai mantan anggota DPR seharusnya beliau memahami mekanisme dan tata cara pembentukan undang-undang,”ungkapnya.
Marwan meminta Lukman mematuhi aturan yang berlaku dalam ketatanegaraan Indonesia, yakni UU Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Marwan menjelaskan, dalam Pasal 49 Ayat 1 UU 12/2011, RUU dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan parlemen kepada presiden. Pada Ayat 2, presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas RUU bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
Karena itu, lanjut Marwan, terkait RUU Pesantren dan Pedidikan Keagamaan usulan DPR tersebut, maka dalam waktu 60 hari presiden menugaskan kementerian terkait mempersiapkan pembahasan dengan menyiapkan DIM pemerintah terhitung sejak surat DPR diterima presiden.
Selanjutnya menteri melakukan pembahasan bersama DPR setelah surat presiden diterima parlemen. Menurut dia, setelah diputuskan menjadi RUU usul inisiatf DPR pada 16 Oktober 2018, draf RUU dan surat pimpinan DPR telah disampaian kepada presiden.