DPR Minta 2 Calon Pengganti Antasari
Rabu, 26 Agustus 2009 – 13:59 WIB
Dijelaskan politisi PDI Perjuangan itu, hingga saat ini Komisi III DPR hanya bisa menunggu surat pemberhentian Antasari dari presiden. "Mestinya presiden secepatnya mengirimkan surat pemberhentian," ucapnya. Ini penting agar jumlah pimpinan KPK bisa segera kembali normal. Undang-Undang KPK juga sudah mengatur, kekosongan kursi pimpinan KPK harus segera diisi.
Desakan DPR ini menyusul penyerahan berkas penyidikan Antasari Azhar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Selasa (25/8). Antasari merupakan salah satu tersangka pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen yang berkas pemeriksaannya telah dinyatakan lengkap alias P21. (fas,sam/JPNN)