DPR Minta Dephub Audit Aset PT KAI
Selasa, 17 November 2009 – 19:31 WIB
![DPR Minta Dephub Audit Aset PT KAI DPR Minta Dephub Audit Aset PT KAI - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Menurutnya, dalam penjelasan Pasal 214 di UU tersebut ditegaskan bahwa pemerintah diberi waktu tiga tahun untuk melakukan penyesuaian penyelenggaraan prasarana perkeretaapian. Hal itu, kata Abdul Hakim, dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah memperbaiki kondisi PT. KAI dengan mengambil langkah-langkah yang dirasa perlu, termasuk melakukan audit secara menyeluruh dan melakukan inventarisasi aset prasarana dan sarana PT KAI.
Ditegaskannya bahwa berdasar fakta yang ada di lapangan, saat ini banyak aset-aset miliki PT KAI baik berupa tanah maupun bangunan yang dikuasai pihak ketiga. Bahkan, di Lampung, aset PT KAI telah berubah fungsi menjadi mal. “Ditambah lagi dengan kenyataan bahwa sebagian besar aset PT KAI tidak memiliki sertifikat, kecuali bukti surat kepemilikan lahan dari zaman pemerintahan Belanda,” imbuh Hakim.