Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Minta Holdingisasi Tunggu Revisi UU BUMN

Rabu, 24 Agustus 2016 – 02:22 WIB
DPR Minta Holdingisasi Tunggu Revisi UU BUMN - JPNN.COM
Anggota Komisi VI DPR RI, Aria Bima. FOTO: Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Aria Bima meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menunda wacana holdingisasi, sampai Revisi Undang-Undang (UU) BUMN selesai dibahas. UU tersebut menurutnya sangat diperlukan sebagai payung hukum holdingisasi.

“Wacana holdingisasi sebaiknya menunggu hingga revisi UU BUMN selesai agar ada payung hukum yang jelas bagi keputusan yang strategis itu. Sebab, holdingisasi pasti berpengaruh kepada masalah struktur modal di BUMN," kata Aria, dalam Seminar "Arah Revisi UU BUMN dalam Memperkuat Perekonomian Nasional" yang diselenggarakan Kaukus Muda Indonesia (KMI) bersama Bank Mandiri, Perum Pegadaian, Jamkrindo dan Asuransi Jasindo di Jakarta, Selasa (23/8).

Selain itu, lanjutnya, sejatinya holdingisasi itu adalah kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bukan Kementerian BUMN.

"Kewenangan perubahan struktur modal BUMN adalah kewenangan Kemenkeu RI. Bukan Kementerian BUMN. Itu juga salah satu poin yang nanti akan dirubah di revisi UU BUMN," ujarnya.

Politikus PDIP ini menegaskan bahwa BUMN dengan 'core' bisnis yang menyangkut hajat hidup orang banyak (semisal BUMN sektor energi), mutlak dan wajib hukumnya dikuasai oleh negara dan bukan badan usaha privat atau swasta.

“Yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti sektor energi, wajib dikelola dan dikuasai oleh Negara, tidak boleh swasta, karena dikhawatikan yang terjadi justru monopoli, dan itu bahaya," tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah V ini.

Di tempat yang sama, mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Faisal Basri, menilai rencana Menteri BUMN untuk membentuk Holding BUMN Migas, selain banyak menabrak aturan hukum ternyata hal itu tidak lazim dilakukan di dunia korporasi dan investasi.

"Dengan skema Holding dari Kementerian BUMN ini, PGN (Perusahaan Gas Negara/salah satu BUMN yang diakuisisi), tidak lagi berstatus sebagai BUMN, melainkan swasta murni yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas," katanya.

Sedangkan Rektor Universitas Paramidana, Profesor Firmanzah berpendapat bawah wacana holding BUMN diperlukan pembahasan yang lebih komprehensif, mengingat hal ini masih baru dan bagaimana in-line dengan konstitusi yang ada dan pembagian peran masing-masing lembaga negara terkait.

"Saya rasa niatannya untuk memajukan BUMN. Tinggal bagaimana pengaturan atau penyesuaiannya," imbuh bekas Staf Khusus Kepresidenan Bidang Perekonomaian era Presiden SBY ini.(fas/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI, Aria Bima meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menunda wacana holdingisasi, sampai Revisi Undang-Undang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News