DPR Minta Kepala Daerah yang Angkat Honorer K2 Dipidana
jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi II DPR Rufinus Hutahuruk melihat banyak kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang moratorium pengangkatan honorer.
Hal itu bisa dibuktikan dengan besarnya jumlah honorer kategori dua (K2) yang diangkat setelah 2005.
"Dalam PP itu dilarang mengangkat (honorer) setelah 2005. Jadi kalau ada pengangkatan oleh wali kota, bupati dan gubernur terhadap K2, maka itu melanggar hukum. Ini tidak dipahami termasuk menteri," kata Rufinus di kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (13/1).
Karena itu, Komisi II DPR berencana untuk memanggil seluruh gubernur, bupati dan wali kota yang mengangkat tenaga honorer K2, setelah tahun 2005.
"PP 48/2005 Pasal delapan (8) yang telah mengatur (larangan) tapi ditabrak. Maka potensi pidananya tinggi terhadap gubernur, bupati dan wali kota," tegasnya.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini belum memerinci berapa sebenarnya jumlah K2 yang telah diangkat setelah 2005. Sebab, Komisi II menginginkan adanya audit terlebih dahulu.
"Dipastikan sudah ada pengangkatan, cuma kita sedang selidiki. Kalau ada kita akan hadapkan pada proses pidana," tandasnya. (fat/jpnn)