DPR Minta Masukan Peradi dalam Pembahasan RUU Hukum Acara Perdata
jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR meminta masukan dari DPN Peradi pimpinan Otto Hasibuan untuk memberi masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata.
“Tujuan kami mengundang Peradi untuk berdiskusi dan menerima masukan mengenai pasal-pasal krusial untuk dibahas Komisi III dan pemerintah,” ujar Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir saat rapat dengar pendapat umum dengan Peradi, Rabu (25/5).
Sekretaris Jenderal DPN Peradi Hermansyah Dulaimi mengaku sangat menunggu kesempatan ini karena sudah mendapat banyak pertanyaan soal hukum acara perdata yang sudah tidak relevan.
“Kami sudah 75 tahun merdeka tetapi sampai sekarang belum ada hukum acara perdata buatan sendiri,” ujar dia.
Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) DKI Jakarta Rivai Kusumanegara yang ikut dalam rapat itu kemudian menyampaikan 49 masukan secara detail atas RUU Hukum Acara Perdata yang merupakan inisiatif pemerintah itu.
Dari 49 catatan masukan DPN Peradi kepada Komisi III DPR tersebut, ada lim hal penting yang menjadi perhatian pihaknya.
Pertama, panggilan sidang melalui juru sita dan delegasi pengadilan negeri (PN) lain agar diubah dengan pos tercatat dan tanpa delegasi seperti yang telah berjalan di PTUN dan pengadilan agama.
Rivai menyebut cara delegasi itu hanya membuat lama dan rumit. Begitu juga penyampaian oleh juru sita berdampak pada besarnya biaya perkara, terutama di daerah-daerah yang wilayah hukum PN-nya meliputi beberapa kabupaten.