DPR Minta Mendag Bentuk Pengkaji Dumai
Senin, 15 Desember 2008 – 18:50 WIB
Untuk sementara, aku Tonas, pemerintah pusat sudah mengakomodir aspirasi dari masyarakat Dumai dengan mengundur pelaksanaan Permendag tersebut. “Selanjutnya tinggal bagaimana meyakinkan pemerintah pusat bahwa Pelabuhan Dumai juga layak menjadi salah satu pelabuhan yang diizinkan untuk impor barang tertentu di samping lima pelabuhan lainnya itu,” ucapnya.
Seperti diketahui, masyarakat Dumai menolak Permendag No 44 Tahun 2008 khususnya Pasal 5 yang menyebutkan bahwa “Setiap impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu hanya dapat dilakukan melalui: a. pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan Soekarno Hatta di Makassar; dan/atau b. seluruh pelabuhan udara internasional.” Sementara Pelabuhan Dumai tidak termasuk. Dengan demikian, diyakini akan terjadi gejolak di Dumai dan di Riau umumnya karena akan terjadi pengangguran baru. Hal senada disampaikan anggota DPR RI lainnya Hj Azlaini Agus.