DPR Minta Menhub Evaluasi Kinerja AirNav Indonesia
Selasa, 30 Desember 2014 – 11:45 WIB
AirNav merupakan satu-satunya lembaga pelayanan navigasi tanah air yang dibentuk berdasarkan PP No.77/2012, sebagai amanat Undang-undang No. 1/2009 tentang Penerbangan. Sebagai lembaga baru, AirNav bertanggungjawab menyediakan layanan navigasi yang aman bagi seluruh maskapai penerbangan di tanah air.(fat/jpnn)