DPR Minta Minimal 600 Ribu Formasi PPPK Guru untuk Honorer Negeri
Itu pula yang mendorong Komisi X meminta Kemendikbudristek dan Panselnas mengevaluasi pelaksanaan seleksi PPPK guru tahap 1 dan 2.
Evaluasi tersebut harus dilakukan sebelum seleksi PPPK guru 2021 tahap 3 yang bakal digelar pada 2022.
Langkah itu menurut Huda, untuk mengurangi masalah pascaseleksi dilakukan.
"Kami mendapatkan pengaduan dari guru honorer negeri pascaseleksi PPPK guru tahap dua. Padahal, kami sudah meminta agar ada evaluasi tahap satu dahulu baru berlanjut ke tahap dua," tutur Huda.
Faktanya, kata Huda, PPPK guru tahap 2 juga bermasalah. Malahan guru honorer negeri tersingkir dari sekolahnya karena kalah ranking dengan peserta besertifikat pendidik (beserdik). (esy/fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: