DPR Minta MK Tolak Gugatan Soal Pensiun Panitera
Selasa, 29 Mei 2012 – 18:49 WIB
JAKARTA - Pihak DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang lanjutan perkara ini di gedung MK, Selasa (29/5), DPR menilai masa pensiun kepaniteraan MK merupakan kewenangan pemerintah.
Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Mahfud MD itu, Anggota DPR Nudirman Munir menyatakan, pasal 7A ayat 1 UU No 8 Tahun 2011 tidak bertentangan dengan pasal 1 ayat 3, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1 dan pasal 28 I ayat 2 UUD 1945. MK diminta menyatakan bahwa Pasal 7A ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2011 tetap sah dan mengikat sebagai ketentuan hukum yang berlaku.
“Masa hanya karena masa pensiun, setiap tahun kita melakukan rapat untuk merubah undang-undang,” celetuk personil DPR-RI Nudirman Munir, usia persidangan.
JAKARTA - Pihak DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
Jumat, 10 Januari 2025 – 03:00 WIB - Hukum
Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
Jumat, 10 Januari 2025 – 00:14 WIB - Hukum
Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
Kamis, 09 Januari 2025 – 23:39 WIB - Hukum
KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
Kamis, 09 Januari 2025 – 23:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Putri KW dan Lanny/Fadia Selamatkan Wajah Indonesia
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:23 WIB - Daerah
Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:59 WIB - Riau
Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:25 WIB - Jatim Terkini
Kecelakaan Bus di Batu, Sopir Memaksa Tetap Jalan Takut Kehilangan Pekerjaan
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:05 WIB - Hukum
Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
Jumat, 10 Januari 2025 – 00:14 WIB