DPR Minta Pansel KPK Buka-bukaan
Menurutnya, hal itu harus dilakukan agar tidak ada prasangka yang seharusnya juga antara Polri dan Pansel Capim KPK berkoordinasi dan melihat juga proses pembuktian awal penetapan status TSK tersebut.
"Kalau sudah menyangkut tindakan pro justitia, mau tak mau Pansel harus berkoordinasi dengan Polri dong agar persoalan tidak melebar dan menjadi perang opini antar institusi seperti sekarang ini. Sekaligus menghindari kesan politisasi atau kriminalisasi," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pansel KPK Destry Damayanti, secara tegas menyatakan bahwa yang berhak mengumumkan 8 nama capim KPK yang sudah final itu adalah Presiden Jokowi.
"Kami melakukan penyeleksian yang ketat. Dan hasilnya kedelapan nama hasil tracking ini akan kami serahkan untuk diumumkan oleh presiden," kata Destry, dalam wawancara langsung di salah satu televisi swasta, kemarin sore (30/8).
Da pun mengaku bahwa kedelapan nama itu akan diserahkan pada 2 September nanti. "Sebelumnya kami merencanakan menyerahkannya pada 31 Agustus (hari ini). Namun karena padatnya jadwal presiden, kami dimungkinkan akan menyerahkannya pada 2 September," ungkapnya.
Dia pun secara tegas menyatakan ke delapan nama yang akan diserahkan ke presiden dijamin sudah 'bersih' dari berbagai kemungkinan keterlibatan dalam kasus pidana ataupun perdata. "Kami yakini kedelapan nama ini sudah bersih dan bebas dari benturan (kasus)," tegasnya.
Selain itu, dirinya mengaku bahwa nama capim KPK yang dijadikan oleh TSK oleh Bareskrim Mabes Polri tidak ada di dalam daftar 8 nama itu. "Yang dinyatakan oleh Bareskrim itu (TSK) sudah kami coret dan tidak ada di 8 nama ini. Dan saat itu Bareskrim mengumumkan adanya nama yang bermasalah itu disaat jumlah capim KPK masih 19 orang," jelasnya menambahkan.
Sebelumnya Pansel sudah kantongi 8 nama Capim KPK setelah melakukan wawancara terbuka dan tes kesehatan. Nanti Presiden Joko Widodo memiliki waktu dua minggu untuk mempertimbangkan sebelum diajukan ke Komisi III DPR untuk dilakukan fit and proper test. (dil)