DPR Minta Penjelasan Jokowi Angkat Plt Kapolri
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan DPR akan segera menyurati Presiden Joko Widodo untuk menanyakan kebijakannya terkait pengangkatan pelaksana tugas (plt) Kapolri, Komjenpol Badrodin Haiti.
"Itu nanti, suratnya sudah di koordinasikan ke pimpinan DPR. Untuk minta penjelasan penetapan plt itu apa," kata Aziz di gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1).
DPR sendiri sampai saat ini masih menunggu sikap resmi Presiden Jokowi terkait Plt Kapolri tersebut. Sebab, kalau mengacu pada Undang-undang No.2/2002 tentang Polri, pasal 11 menyebutkan pemberhentian kapolri secara otomatis diikuti pengangkatan penggantinya.
"Karena itu kami masih beri waktu pada presiden untuk segera melakukan pelantikan sehingga tidak menyalahi undang-undang dan mekanisme yang ada," tegasnya.
Di sisi lain, politikus Golkar ini menyebutkan bahwa masalah ini juga akan dibicarakan di internal komisi III, karena plt hanya dibenarkan untuk kasus tertentu, misalnya kapolri melanggar disiplin, terkena pidana, meninggal dunia.
"Itupun pengisian kekosongan kapolri harus dibicarakan dengan DPR. Jadi ada mekanisme dan aturannya," tandasnya.(Fat/jpnn)