DPR Minta Proyek e-Passport Dikaji Ulang
Kamis, 16 Desember 2010 – 18:00 WIB
Ditegaskan pula, lebih baik pemerintah menunda realisasi e-passport daripada kedodoran dan bermasalah di kemudian hari. Yani menyodorkan asumsi bahwa setidaknya perlu persiapan minimal enam bulan hingga e-passport diterbitkan.
"Sudah selayaknya (ditunda) supaya persiapan dan infrastrukturnya bagus dulu. Lebih baik penataan dulu. Ditunda sampai enam bulan sampai semua infrastruktur bisa siap. Dan yang penting, tentu saja harus terbuka proses pengadaannya," tandasnya.
Seperti diketahui, Kementrian Hukum dan HAM akan mulai mengeluarkan e-passport pada 2011. kemenkumham juga sudah menunjuk rekanan yaitu Peruri sebagai perusahaan pencetak passport dan satu perusahaan lain sebagai penyedia sistem. Namun Kemenkumham tidak pernah membuka perusahaan yang menjadi rekanan itu.(ara/jpnn)