DPR Minta Santunan Sukhoi Sesuai Permen
Kamis, 17 Mei 2012 – 05:28 WIB
Dia mencontohkan, dalam peristiwa penemuan blackbox hampir semua pihak bicara. Padahal sesuai UU No.1 tahun 2009 tentang penerbangan disebutkan untuk masalahkecelakan pesawat maka wewenang menyelidiki dan menyampaikan informasi ada di tangan KNKT.
Maka menurutnya, dengan simpang siurnya informasi terkait jatuhnya pesawat Rusia itu membuat dunia penerbangan di Indonesia menjadi semakin runyam. ”Makanya tolong semua pihak memberikan kewenangan kepada KNKT sebagai saluran komunikasi tunggal dalam kasus kecelakaan pesawat ini. Artinya, di luar KNKT yang bicara sama sekali tidak punya otoritas dan tidak punya payung hukumnya, bahkan melanggar Undang-Undang Penerbangan itu sendiri. Ini demi kredibilitas dunia penerbangan kita,” terang Marwan.
Terkait blackbox pun, lanjut Marwan, sesuai pasal 357 ayat 1 dan ayat 2 UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan pemerintah melakukan investigasi dan penyelidikan lanjutan mengenai penyebab setiap kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil yang terjadi di wilayah RI dan pelaksanaan investigasi dan penyelidikan lanjutan yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh KNKT yang bertanggung jawab kepada Presiden. ”Nah, sesuai undang-undang, blackbox diteliti oleh KNKT bukan pihak Rusia,” pungkasnya.