DPR Nilai Kebijakan HET Beras Jamin Kepastian Harga
Dia lantas mencontohkan dengan harga beras medium dan premium yang dijual di PIBC. Jenis medium dijual pada kisaran Rp8.900-Rp9.000 per kg. "Kalau premium rata-rata Rp10 ribu per kilogram," bebernya.
Dengan adanya regulasi HET beras, ungkap Billy, juga berdampak positif terhadap distribusi beras dari petani hingga ke masyarakat. Sebab, membuat pedagang nakal berpikir ulang untuk menimbun beras.
"Kalau untuk segi aman, HET itu bagus. Kalau segi yang bermain stok, nimbun, enggak bagus, kan tidak ada untung lagi," beber pengusaha penggilingan beras asal Sragen, Jawa Tengah ini.
Sehingga, kebijakan HET beras tersebut juga tidak membuat harga beras 'liar' seperti yang sudah-sudah, di mana selalu turun kala hasil panen berlimpah dan meroket saat ketersediaannya terbatas.
Dengan demikian, masyarakat selaku konsumen pun tak dirugikan. "Kalau untuk petani, tidak ada pengaruh, karena harga sudah tinggi HET-nya," sambung Billy.
Di sisi lain, menurut Billy, pasokan beras ke PIBC semenjak HET berlaku tidak mengalami penurunan, masih sama kondisinya seperti sebelum-sebelumnya, yakni sekitar 4.000-an ton per hari. "Dengan adanya HET, pasokan tidak mungkin kosong, ada terus," ucapnya.
Pada 24 Agustus 2017, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita diketahui mengesahkan Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang HET Beras.
Aturan itu dirumuskan setelah menggelar serangkaian rapat bersama seluruh pihak-pihak terkait (stakeholder).