DPR Nilai Putusan MK Terkait RSBI Sudah Tepat
Selasa, 08 Januari 2013 – 19:41 WIB
Dengan pembatalan pasal ini, keberadaan RSBI dan SBI dengan sendirinya dihapuskan dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
"Permohonan beralasan menurut hukum. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, bahwa Pasal 50 ayat 3 bertentangan dengan UUD 1945," kata hakim dalam sidang Judicial Review yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD, Selasa (8/1).
Hakim mengatakan bahwa Mahkamah tidak menafikkan pentingnya Bahasa Inggris, tapi istilah international sangat berpotensi mengikis kebudayaan dan bahasa Indonesia. MK juga menilai out put pendidikan yang dihasilkan adalah siswa berprestasi, namun tidak harus berabel berstandar interbasional.