DPR Papua akan Gugat UU Otsus
Rabu, 25 Agustus 2010 – 12:24 WIB
JAYAPURA- Para wakil rakyat di Papua merasa belum cukup puas dengan Perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua No. 21 Tahun 2001 menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008. Untuk itu, DPRP berencana akan melakukan gugatan melalui judicial review (uji materi) ke Mahkmah Konstitusi (MK). Saat ini, DPRP juga telah menunjuk Tim Advokasi Hukum yang diketuai oleh Bambang Wijojanto, seorang advokat yang pernah merintis kariernya di Papua. Ketua Komisi A DPRP, Ruben Magai, SIP mengatakan, judicial review terhadap UU Otsus No 35 Tahun 2008 ini sudah menjadi agenda yang akan diperjuangkan oleh DPRP kepada pemerintah pusat. "Itu sudah menjadi agenda kami. Dan tetap akan ke Jakarta, karena kontraknya sudah dibuat dengan Tim Advokasi, Bambang Wijojanto SH," tandas Ruben Magai saat ditemui di ruang Fraksi Demokrat DPRP, Selasa (24/8).
Ditanya kapan rencana pengajuan judicial review itu direalisasikan? Ruben Magai mengatakan bahwa hal itu akan dilakukan setelah semua proses pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2011 berjalan hingga disahkan terlebih dahulu, karena itu merupakan agenda khusus yang akan disampaikan kepada pemerintah pusat.
Ruben mengatakan bahwa dalam pelaksanaan UU Otsus tersebut, mestinya dilaksanakan semua pihak dengan murni dan konsekuen. "Bagaimanapun caranya, jika kita konsekuen dalam pelaksanaan UU Otsus, maka pemerintah pusat harus responsif terhadap rencana DPRP untuk melakukan judicial review terhadap UU Otsus Papua tersebut," ujarnya.
JAYAPURA- Para wakil rakyat di Papua merasa belum cukup puas dengan Perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua No. 21 Tahun 2001 menjadi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
Jumat, 22 November 2024 – 21:53 WIB - Daerah
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
Jumat, 22 November 2024 – 17:38 WIB - Daerah
Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar
Jumat, 22 November 2024 – 17:11 WIB - Riau
Korban Helen di BPR Fianka Tak Cuma Tukang Sayur, Polda Riau Bidik Tersangka Baru
Jumat, 22 November 2024 – 14:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Persib Bandung Vs Borneo FC Berakhir Dramatis, Cek Klasemen Liga 1
Jumat, 22 November 2024 – 21:11 WIB - Kriminal
Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
Jumat, 22 November 2024 – 19:55 WIB - Sepak Bola
Reaksi Kecewa Pieter Huistra Seusai Borneo FC Takluk dari Persib, Singgung Wasit
Jumat, 22 November 2024 – 23:03 WIB - Politik
Debat Ketiga Pilkada Situbondo Batal, Salah Satu Paslon Diduga Jadi Pemicu
Jumat, 22 November 2024 – 20:02 WIB - Humaniora
Seleksi CPNS Kemenkumham, Silakan Lapor ke Sini Jika Ada Kecurangan
Jumat, 22 November 2024 – 18:40 WIB