DPR Peringatkan TikTok Shop tak Melanggar Peraturan Menteri Perdagangan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR, Amin AK mengaku terkejut dengan masih beroperasinya Tiktok Shop melalui aplikasi Tiktok media sosial.
Dia mengatakan TikTok terkesan memaksa fitur e-Commerce berada di platform media sosial, walau secara terang-terangan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam Permendag 31/2023, jelas diatur mengenai pemisahan social commerce dengan e-commerce. Amin mengatakan Tiktok yang sudah memiliki Tokopedia sebagai unit usaha e-commerce harusnya patuh dengan memilih berjualan di platform tersebut, bukan memaksakan operasional Tiktok Shop di dalam aplikasi sosial media.
“Ini aneh karena mereka baru saja mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia. Mengapa mereka tidak menggunakan platform e-commerce Tokopedia untuk aktivitas jualan,” kata Amin kepada wartawan, Selasa (16/1).
“Kami terkejut dengan apa yang dilakukan manajemen TikTok di Indonesia,” sambungnya.
Amin yang juga Anggota DPR Fraksi PKS ini meminta komitmen, konsistensi dan ketegasan Kementerian Perdagangan soal sanksi terhadap TikTok maupun platform lainnya jika melanggar Permendag 31/2023.
Sejak diundangkan September tahun lalu, pemerintah saat itu menyampaikan secara terbuka adanya sanksi jika platform atau perusahaan teknologi melanggar Permendag.
Mulai dari peringatan tertulis, masuk dalam daftar hitam (blacklist), sanksi pemblokiran sementara layanan PPMSE (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik) dalam negeri atau luar negeri, hingga pencabutan izin usaha.