DPR Perluas Kewenangan LPSK
Kamis, 25 September 2014 – 13:43 WIB
"LPSK harus aktif menggunakan semua alat komunikasi, media massa dan menjalin kerjasama dengan semua pihak, termasuk LSM, tokoh masyarakat, kalangan akademisi untuk mencari pelapor, saksi, korban, dan ahli yang membutuhkan bantuan perlindungan LPSK," ujarnya.
Terakhir, Muzzammil mengingatkan LPSK untuk menjaga tugas besar dari UU secara hati-hati dalam memberikan perlindungan.
"LPSK harus profesional, objektif, tranparan, dan imun terhadap intervensi dari pihak manapun. Jika hal ini dilakukan maka akan terbangun kepercayaan masyarakat yang besar kepada LPSK," pungkasnya. (fas/jpnn)