DPR Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Revisi UU Jalan
Selasa, 16 Juli 2013 – 22:44 WIB
Dituturkannya, pemerintah mengeluarkan wacana baru lagi sebagai cara untuk menghindari peembahas revisi UU Jalan. Yakni dengan melontarkan rencana akan menaikkan status jalan provinsi dan kabupaten menjadi jalan nasional.
"Kalau cara itu yang ditempuh, maka semua jalan-jalan nasional akan bernasib sama dengan jalur Pantura Pulau Jawa yang tidak akan pernah selesai perbaikannya karena ditangani melalui mekanisme proyek. DPR ingin semua permasalahan jalan diselesaikan melalui program, bukan proyek," imbuhnya.
Arwani menjelaskan, Pansus RUU Jalan sudah menyerahkan sekitar 200 daftar invetarisasi masalah (DIM) ke pemerintah. Dari 200 DIM itu, sampai saat ini pemerintah baru menyetujui 10 DIM. "Padahal Pasal 34 Ayat 3 UUD 45 memerintahkan negara berkewajiban menyediakan jalan umum yang layak," imbuh Sekretaris Fraksi PPP itu. (fas/jpnn)