DPR Pertanyakan Nasib UU Perdagangan
Selasa, 17 November 2009 – 07:13 WIB
Ia kemudian mencontohkan bagaimana prosedur yang harus dilalui oleh Uni Eropa sebelum melakukan negosiasi FTA, dimana selalu diawali dengan kajian yang hasilnya dipublikasikan secara bebas dan mudah diakses oleh masyarakat. "Di Indonesia, stake holder seperti Kadin memang selalu diajak bicara. Tetapi, sifatnya hanya formalitas, dengan waktu yang terbatas dan umumnya mendadak," Misbakhum menegaskan.
Menanggapi serangan DPR, menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menegaskan, pihaknya sudah mengajukan naskah akademis dan RUU Perdagangan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas 2010."Konsep RUU Perdagangan itu materi dan substansinya telah disesuaikan dengan masukan internal Depdag maupun masukan dari departemen teknis, yang disertai dengan masukan tertulis dari Departemen-departemen terkait," kata Mari menjelaskan.(aj/ara)