DPR Pertanyakan UU yang Digunakan Dalam Holding BUMN Tambang
Rabu, 15 November 2017 – 13:03 WIB
"Ini berarti bisa tanpa persetujuan DPR. Padahal, UU No. 17/2003 mengatur bahwa perubahan kekayaan negara menjadi aset BUMN dan PT tidak bisa langsung dikerjakan oleh pemerintah karena harus dibahas dengan DPR (Komisi VI dan Komisi XI)," tutupnya.(chi/jpnn)