DPR Prioritaskan 'UU Siluman'
Minggu, 07 Juni 2009 – 10:43 WIB
Yang lebih merisaukan lagi, lanjut Sebastian, dari 97 UU yang disahkan DPR periode 2004-2009 ternyata 42 UU diantaranya hanya UU tentang Pemekaran Wilayah. Selain itu, dari RUU yang masuk Program Legislasi Nasioanl (Proglegnas) ternyata hanya 14 persen yang diselesaikan. "Sisanya, yang bisa diselesaikan itu justru RUU siluman. Artinya, tidak masuk Prolegnas namun bisa diselesaikan," ujarnya.
Karenanya Sebastian mensinyalir adanya transaksi oleh DPR sehingga UU siluman yang tak masuk Prolegnas bisa dituntaskan. Sebastian juga merujuk pada hasil survei Transparansi Internasional Indonesia, yang menempatkan DPR sebagai lembaga terkorup. Hasil survei itu, katanya, merupakan persepsi tentang bagaimana sesungguhnya proses pembahasan RUU di DPR. "Sangat kuat indikasi selama proses pembahasan RUU di DPR telah terjadi berbagai transaksi,"