DPR Punya Hak Tolak Calon Pimpinan KPK
Jumat, 27 Agustus 2010 – 22:55 WIB
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menegaskan bahwa DPR hanya punya pilihan untuk memilih satu di antara dua calon yang akan diajukan Presiden ke DPR. Namun demikian, DPR tidak sepaham dengan pendapat Pansel. Jika dari dua calon yang diajukan yakni Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto dinilai tidak ada yang memenuhi syarat, DPR masih punya hak kontitusional untuk menolaknya. Anggota Komisi III DPR, Gayus T Lumbuun, menyatakan, pasal 30 ayat (10) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK memang menyebutkan bahwa DPR wajib menetapkan pimpinan KPK paling lambat tiga bulan sejek menerima usulan dari Presiden.
Namun menurut Gayus, UUD 1945 juga memungkinkan DPR menggunakan hak konstitusinya untuk menolak calonj yang tidak layak. "Jika dari dua calon itu kami anggap tidak memenuhi kriteria dalam proses fit and proper tets, maka kami bisa menggunakan hak kointitusional kami untuk menolaknya," ujar Gayus dalam mjumpa pers di ruang wartawan DPR RI, Jumat (27/8).
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK, MH Ritonga, menegaskan bahwa sesuai undang-undang DPR tidak bisa menolak hasil kerja Pansel yang akan diserahkan Presiden ke DPR. "Itu ada di UU Nomor 30 tahun 2002 (tentang Komisi Pemberantasan Korupsi), bahwa mereka (DPR) wajib memilih yang diajukan oleh presiden," ujar Ritonga sembari menyebut pasal 30 UU KPK yang mewajibkan DPR memilih nama yang diusulkan Presiden.
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menegaskan bahwa DPR hanya punya pilihan untuk memilih satu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Virgoun Ditangkap Bersama Seorang Perempuan, Siapa Dia?
-
Pesta Ulang Tahun Cahaya Bunga Saragih Bertabur Bintang-Bintang Senior
-
Pesta Ulang Tahun Cahaya Bunga Saragih Bertabur Bintang-Bintang Senior
-
Sri Mulyani Sebut Angka Triliunan
-
Febby Carol Berharap Virgoun Direhabilitasi Setelah Terjerat Kasus Narkoba
BERITA LAINNYA
- Hukum
Bea Cukai & BNNP Jateng Ungkap Peredaran Ganja Sebanyak Ini di Salatiga, Ada Tersangka
Rabu, 26 Juni 2024 – 07:21 WIB - Hukum
Terlibat Judi Sabung Ayam, Kapolsek Kehilangan Jabatan
Rabu, 26 Juni 2024 – 07:14 WIB - Humaniora
Sekjen Kemnaker Jelaskan 3 Regulasi dalam Membangun Sistem Informasi Pasar Kerja
Rabu, 26 Juni 2024 – 06:12 WIB - Hukum
Kejaksaan Dituntut Transparan dalam Kasus Pasar Gudang Sukabumi
Selasa, 25 Juni 2024 – 21:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Boyongan IKN
Rabu, 26 Juni 2024 – 07:07 WIB - Humaniora
Pengangkatan Honorer jadi PPPK Ditarget Tuntas 2027, Waduh
Rabu, 26 Juni 2024 – 08:29 WIB - Kriminal
Polisi Geledah Salah Satu Rumah Warga di Situbondo, Hasilnya Mencengangkan
Rabu, 26 Juni 2024 – 04:50 WIB - Jogja Terkini
Catat! Jadwal KRL Jogja-Solo, Rabu 26 Juni 2024
Rabu, 26 Juni 2024 – 05:01 WIB - Sepak Bola
EURO 2024: Masih Tumpul, Inggris Juara Grup C
Rabu, 26 Juni 2024 – 04:49 WIB