DPR: Putusan MK tak Cocok untuk Honorer K1 dan K2
jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR RI ikut menyikapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengizinkan honorer berusia di atas 35 tahun diangkat CPNS. Putusan MK itu bahkan akan dibahas dalam konsinyering Panja Aparatur Komisi II.
Menurut Bambang Riyanto, anggota Panja Aparatur Komisi II DPR RI, putusan MK tersebut keluar 2015. Sementara, proses pengangkatan honorer K1 dan K2 sudah sejak 2005 sehingga tidak layak disandingkan dengan putusan MK.
"Honorer K1 dan K2 itu prosesnya panjang sampai akhirnya keluar PP 56/2012. Jadi tidak manusiawi kalau pemerintah memberlakukan putusan MK untuk honorer K1 dan K2," kata Bambang kepada JPNN, Minggu (6/9).
Dia menyatakan, pihaknya akan memberikan dukungan jika pemerintah menggunakan amar putusan MK untuk honorer non kategori. Sebaliknya, DPR akan memberikan berbagai penawaran bila pemerintah memaksakan penyelesaian K1 dan K2 harus ikuti putusan MK.
"Tawaran kami ya itu, tahun ini diangkat 30 ribu dulu. Selebihnya diangkat bertahap sesuai kekuatan anggaran," terang politikus Gerindra ini.
Pemerintah, sambung Bambang, harus bersikap adil karena sekitar lima ribu guru bantu DKI Jakarta baru saja diangkat dengan menggunakan PP 56/2012.
"Kalau dibilang PP 56 masa berlakunya cuma sampai 2014, kenapa yang guru bantu diangkat tahun ini juga. Ini sangat rancu karena guru bantu saja menggunakan PP untuk honorer tertinggal," tegas Bambang. (esy/jpnn)