DPR RI Mendukung Kebijakan Mensos Risma Merestrukturisasi Organisasi
“Penataan kelembagaan dilakukan berdasarkan kajian akademik yang dilakukan sebelumnya. Sejalan dengan kompleksitas tantangan, dipandang perlu melakukan transformasi organisasi yang mampu merespons dan menjawab kebutuhan publik,” katanya.
Transformasi fungsi organisasi Kemensos yang tertuang dalam Perpres 110 mencerminkan fungsi organisasi yang berorientasi pada tujuan, lincah, koordinatif, efesien, dan efektif.
Perpres Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial memuat sejumlah perubahan pada organisasi dan tata kerja organisasi.
Salah satu perubahan di dalam regulasi tersebut adalah penetapan delapan unit kerja setingkat eselon I.
Yakni, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Inspektorat Jenderal, dan tiga Staf Ahli Menteri.
Komisi VIII DPR telah menyetujui usulan anggaran Kementerian Sosial untuk tahun anggaran 2022 yang mencapai Rp 78.256.327.121.000.
Dari anggaran tersebut, Rp 74,165 triliun dialokasikan untuk belanja bantuan sosial, belanja barang Rp 3.485.685.279.000, belanja modal Rp 87.020.071.000, dan belanja pegawai Rp 517.628.471.000. (mrk/jpnn)