"Kesannya (dengan standar internasional) pendidikan kita tidak diakui di dunia internasional. padahal kemampuan peserta didik kita tinggi dan kenyataannya banyak siswa dari sekolah berstandar nasional, kualitasnya mengalahkan siswa dari sekolah berstandar internasional," tegasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan melangsungkan sidang putusan Judicil Review pasal 50 ayat 3 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.