DPR: RUU PPILN Fokus pada Perlindungan TKI
“Jadi sebaik apa pun peraturan yang dihasilkan di negara penempatan, jika peraturan tersebut tidak dikomunikasikan dan diikat dengan sebuah kesepakatan bilateral antar dua negara, maka peraturan tersebut tidak akan efektif,” kata Dominica mengingatkan
Sebagai penggiat migran di sebuah LSM lokal, Dominica juga menyoroti soal diskriminasi yang masih dialami oleh para PRT. RUU PPILN masih hanya mengurusi para PRT. Sementara para pekerja migran yang bekerja pada pengguna jasa perusahaan tidak termasuk dalam regulasi ini.
Seharusnya, menurut Domonica, semua pekerja migran menjadi objek yang diatur dalam undang-undang ini. Lebih lanjut, dia tidak melihat bagaimana perlindungan yang diberikan kepada pekerja migran yang ditempatkan G to G (government to government) atau G to B (government to Business).(fri/jpnn)