DPR Sahkan RUU PDP sebagai UU, Data Setiap Warga Terlindungi
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) disahkan sebagai Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.
Usai mendengar laporan dari Pimpinan Komisi I DPR RI, Wakil Ketua DPR RI Korpolkam Lodewijk F. Paulus yang memimpin menanyakan kepada setiap fraksi di DPR apakah setuju untuk mengesahkan RUU PDP menjadi UU PDP.
"Apakah rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang undang?" kata Lodewijk dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022). Pertanyaan Lodewijk pun dijawab "Setuju," oleh seluruh peserta Rapat Paripurna.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari berharap, beleid baru tersebut menjadi payung hukum bagi warga negara dalam perlindungan data pribadi.
"RUU tentang PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya," harap Kharis.
Kharis mengatakan UU ini diharapkan mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia.
“Setelah pembahasan yang secara dinamis dari sebelumnya draf RUU yang disampaikan pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal menjadi 16 bab dan 76 pasal. Komisi I DPR dalam proses pembahasan RUU tentang PDP proaktif dan responsif dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait," kata Kharis.
Secara terperinci sistematika dari RUU tentang PDP adalah sebagai berikut, yaitu Bab I Ketentuan Umum, Bab 2 Asas, Bab 3 Jenis Data Pribadi, Bab 4 Hak subjek data pribadi,