DPR Sahkan RUU Protokol AFAS
Jumat, 27 April 2018 – 12:39 WIB
Dengan adanya UU AFAS ini juga membuka kesempatan bagi pelaku perbankan nasional untuk melakukan ekspansi operasi ke pasar ASEAN. Saat ini menurutnya masih sangat sedikit perbankan nasional yang memiliki kantor cabang atau unit usaha di luar negeri. Salah satu hal yang menjadi penyebab rendahnya penetrasi perbankan di pasar global adalah berbagai ketentuan dan persyaratan yang dipandang menyulitkan.
“Kami yakini UU AFAS ini akan meningkatkan daya saing penyedia jasa keuangan domestik, mendorong pertumbuan indsustri keuangan yang pada akhirnya akan memberi keuntungan bagi rakyat Indonesia,” harap Menkeu Sri Mulyani. (adv/jpnn)