DPR Sahkan UU Ketenagalistrikan
Selasa, 08 September 2009 – 14:55 WIB
Dalam laporannya, Ketua Komisi VII DPR RI Erlangga Entarto mengatakan, adanya undang-undang ketenagalistrikan untuk mengatur ketersediaan tenaga listrik. Di samping menetapkan kewenangan jelas antara pusat dan daerah dalam penanganan ketenagalistrikan.
"Selama ini ada ketimpangan dalam penyediaan listrik di pusat dan daerah. Dengan adanya UU ini semuanya akan diatur," kata Erlangga di rapat paripurna DPR RI, Selasa (8/9).