Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Sahkan UU Pemasyarakatan, Puan: Bentuk Mengakomodasi Perkembangan Hukum

Jumat, 08 Juli 2022 – 11:41 WIB
DPR Sahkan UU Pemasyarakatan, Puan: Bentuk Mengakomodasi Perkembangan Hukum - JPNN.COM
Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - DPR resmi mengesahkan RUU Pemasyarakatan menjadi Undang-Undang.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut UU Pemasyarakatan perlu dibentuk untuk mengakomodasi perkembangan hukum dewasa ini.

Pengesahan UU Pemasyarakatan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Dalam rapat di Komisi III DPR sebelumnya, seluruh fraksi telah menyepakati pengesahan RUU Pemasyarakatan.

“UU tentang Pemasyarakatan perlu dibentuk untuk mengakomodasi perkembangan hukum dengan adanya pergeseran konsep perlakuan terhadap narapidana dengan pendekatan penjeraan menjadi tujuan reintegrasi sosial,” kata Puan.

Proses reintegrasi sosial yang diatur dalam UU Pemasyarakatan menitikberatkan pada terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi Tahanan, Anak, Narapidana, Anak Binaan, korban, dan masyarakat.

Pemulihan hubungan dilakukan agar Tahanan dan Anak dapat dipulihkan martabatnya dalam masyarakat dan diterima kembali oleh masyarakat dan korban.

UU Pemasyarakatan mengedepankan upaya pembinaan untuk mengembalikan narapidana agar menyadari sepenuhnya kesalahan.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut UU Pemasyarakatan perlu dibentuk untuk mengakomodasi perkembangan hukum dewasa ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close