DPR Sahkan UU Pendanaan Terorisme
Selasa, 12 Februari 2013 – 14:09 WIB
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dalam rapat paripura yang digelar Selasa (12/2) hari ini. "Dengan ini seluruh fraksi dan anggota dewan menyetujui agar RUU (Rancangan Undang-Undang) ini disahkan menjadi UU," kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso pada saat memimpin rapat Paripurna di DPR, Jakarta, Selasa (12/2).
Priyo menerangkan, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme penting karena berbagai pertimbangan. Tidak hanya internasional tapi juga penegakan hak asasi manusia.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin menerangkan pendanaan terorisme merupakan urat nadi dari kejahatan itu sendiri.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang (UU) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dalam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Yoyok Sukawi Menyambut Kiai Said Aqil di Bandara, Minta Dukungan buat Pilwalkot Semarang
Rabu, 20 November 2024 – 20:11 WIB - Pilkada
TNI Sampai Mengerahkan Pesawat, Helikopter Hingga Kapal Perang
Rabu, 20 November 2024 – 20:07 WIB - Pilkada
Pemungutan Suara di Daerah Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Sesuai Jadwal
Rabu, 20 November 2024 – 19:59 WIB - Pilkada
Petugas di Lapangan Harus Tahu Aturan Pelaksanaan Pemungutan Suara
Rabu, 20 November 2024 – 19:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Diduga Dibunuh, IRT di Pekanbaru Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Kuat Orang Dekat
Rabu, 20 November 2024 – 17:49 WIB - Hukum
KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
Rabu, 20 November 2024 – 15:40 WIB - Pilkada
Survei LSI Denny JA: Duet SEHATI di Makassar Berpotensi Tumbangkan MULIA
Rabu, 20 November 2024 – 16:22 WIB - Olahraga
Adam Alis Mengaku Betah di Persib, Berharap Dipermanenkan
Rabu, 20 November 2024 – 15:00 WIB - Pasar
Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
Rabu, 20 November 2024 – 15:29 WIB