DPR 'Sandera' Pengadilan Tipikor
Rabu, 29 April 2009 – 14:18 WIB
"Ini sama saja dengan menyandera RUU Pengadilan Tipikor," ungkap Wahyudi Djafar, koordinator lembaga gabungan ICW, KRHN, LBH Jakarta, LeIP, MAPPI FH UI, PSHK, TII, di Jakarta.
"Apalagi dengan kinerja pansus yang selama ini kurang maksimal dan tidak melakukan upaya luar biasa untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan TIPIKOR, bahkan jadwal pembahasan dibuat sangat fleksibel," tambahnya.
Walau demikian, DPR diharap dapat memenuhi janji legislasinya, untuk menyelesaiakan RUU Pengadilan TIPIKOR sebelum masa jabatannya berakhir pada September 2009 nanti.
Meskipun begitu, kata dia,
DPR diharapkan mempunyai langkah antisipasi. Langkah ini untuk mempersiapkan keselamatan eksistensi Pengadilan TIPIKOR. Sebab jika tidak ada pengaturan yang menjadi payung hukum bagi hadirnya pengadilan TIPIKOR dalam system peradilan di Indonesia, keberadaannya pun terancam ditiadakan.
"Kami mendesak, agar DPR periode ini segera menyelesaikan pembahasan RUU Pengadilan TIPIKOR sebelum masa jabatannya berakhir pada Sepetember 2009," tukasnya.