DPR Sarankan KPK tak Kasihan Pada Nazarudin
jpnn.com - JAKARTA - Anggota komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, penghentian berbagai kasus dugaan korupsi yang melibatkan Muhammad Nazaruddin (MNZ) harus didasari alasan yang jelas. Dia berharap KPK tak hanya kasihan karena mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sudah dihukum.
Hal itu diungkapkan Arsul menanggapi isyarat dari Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang sedang mempertimbangkan untuk menghentikan atau meneruskan temuas dugaan korupsi Nazarudin.
"Alasannya harus dijelaskan. Bukan alasan lain, misalnya karna dia sudah dihukum sehingga jangan sampai dihukum lagi, kasihan. Kalau alasannya seperti itu, saya kira itu tidak benar secara sistem hukum kita," terang Arsul di gedung DPR, Jumat (30/1).
Kondisinya akan berbeda jika KPK menghentikan kasus yang dalam tahap penyelidikan tidak bisa ditingkatkan ke penyidikan. Misalnya, karena tidak cukup bukti.
"Kalau masih dalam tahap penyelidikan memang tidak tertutup kemungkinan sebuah kasus itu dihentikan, artinya tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan. Itu saya kira semuanya wewenang penyidik," tegas Arsul. (fat/jpnn)