DPR Sarankan Limbah Ditanam di Tanah
Selasa, 18 September 2012 – 08:43 WIB
Selanjutnya, di Pasal 66 dinyatakan bahwa Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Sementara, di UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), sudah terperinci ketentuan mengenai siapa yang punya kewenangan antara perusahaan dengan masyarakat. Penyelesaian konflik yang terjadi wilayah kabupaten/kota menjadi kewenangan kewengan pemkab/pemko untuk menyelesaikannya. Sedang jika di lintas kabupaten/kota, diatasi pemprov.
Seperti diberitakan, rencananya pada hari ini (18/9), persoalan tambang ini akan dibincangkan Pemprovsu dengan pihak perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dengan PT Agincourt Resources di Kantor Gubsu Jalan Diponegoro, Medan.