DPR Segera Panggil Menkominfo untuk Tuntaskan RUU Penyiaran
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan akan segera memanggil Menkominfo Rudiantara untuk duduk bersama menjelaskan konsep hybrid multiplexing dalam RUU Penyiaran yang tengah menjadi perdebatan.
Bamsoet sapaan Bambang Soesatyo menyatakan bahwa DPR dan pemerintah akan mencari jalan keluar terbaik bagi semua pihak terkait penyelesaian RUU Penyiaran tersebut.
“RUU Penyiaran menjadi RUU prioritas DPR. Kami harapkan draf RUU Penyiaran bisa segera diajukan ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi RUU inisatif DPR,”kata Bamsoet saat menerima Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) di ruang kerja ketua DPR, Jakarta, Senin (16/4).
Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan perdebatan antara penggunaan sistem single mux dan multi mux sudah hampir selesai. Pada sistem single mux penguasaan frekuensi dan infrastruktur digital dipegang sepenuhnya oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI). Sedangkan sistem multi mux, penguasaan frekuensi dipegang banyak pemegang lisensi yang terdiri dari perusahaan-perusahaan penyiaran swasta dan pihak pemerintah.
“Pemerintah dan DPR memiliki semangat yang sama yakni menginginkan RUU Penyiaran ini bisa segera dituntaskan,” jelas Bamsoet.
Politikus Partai Golkar itu menyatakan, sebelumnya pimpinan dewan telah menginisiasi pertemuan informal antara Menkominfo Rudiantara dengan para pimpinan fraksi DPR. Saat itu, Rudiantara mengusulkan jalan tengah dengan memakai sistem hybrid multiplexing.
Sistem ini merupakan campuran antara sistem single mux dan multi mux. Dengan sistem ini, berbagai kebaikan yang ada di sistem single mux dan multi mux akan diambil dan dikombinasikan.
“Pimpinan DPR akan segera memanggil Menkominfo untuk duduk bersama menjelaskan konsep hybrid multiplexing untuk sistem apa dipakai dalam RUU Penyiaran,” papar Bamsoet.