Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Segera Tegur Mendagri Terkait Pemakzulan Bupati Karo

Jumat, 30 Mei 2014 – 04:21 WIB
DPR Segera Tegur Mendagri Terkait Pemakzulan Bupati Karo - JPNN.COM
Mendagri Gamawan Fauzi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - DPR menyatakan dukungannya terhadap langkah DPRD Karo, Sumut, yang mengusulkan pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur 'Karo Jambi' Surbakti. Sikap para politisi Senayan ini juga sudah disampaikan langsung ke beberapa anggota DPRD Karo yang datang ke Senayan, pekan lalu.

Karenanya, DPR akan segera menegur Mendagri Gamawan Fauzi lantaran hingga habisnya tenggat waktu 30 hari, Keputusan Presiden (Keppres) pemakzulan bupati Karo belum juga diterbitkan.

"Segera akan saya sampaikan ke mendagri, bahwa tenggat waktu sudah habis dan itu menunjukkan pemerintah tidak tertib hukum," ujar anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, kepada JPNN kemarin (29/5).

Dikatakan Martin, jika hingga terjadi pergantian presiden keppres pengesahan pemakzulan bupati Karo belum juga turun, maka pemerintahan SBY akan meninggalkan catatan hitam.

"Kalau untuk urusan seperti ini harus menunggu adanya presiden baru, ya keterlaluan lah," kata Martin.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang.

Ini lantaran presiden belum juga membuat keputusan terkait pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur 'Karo Jambi' Surbakti, yang diusulkan DPRD. Tenggat waktu 30 hari bagi presiden untuk membuat keputusan sudah terlampaui, yakni terhitung sejak 24 April 2014.

Mestinya, paling telat 24 Mei presiden sudah mengeluarkan keputusan, untuk menyetujui atau menolak usulan pemakzulan dimaksud.

JAKARTA - DPR menyatakan dukungannya terhadap langkah DPRD Karo, Sumut, yang mengusulkan pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur 'Karo Jambi' Surbakti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News