Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR: Segera Terbitkan PP Tentang Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto

Selasa, 31 Desember 2024 – 10:59 WIB
DPR: Segera Terbitkan PP Tentang Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto - JPNN.COM
Aset kripto. Ilustrasi. Foto: dok. Zipmex Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto akan dialihkan dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Proses peralihan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal dua tahun terhitung dari 12 Januari 2023, yakni sebelum 12 Januari 2025.

Namun, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengalihan, belum juga diterbitkan. Oleh karena itu, anggota DPR RI Putri Komarudin mendesak pemerintah dan lembaga terkait agar PP bisa segera diterbitkan.

“Kami mendesak pemerintah beserta regulator terkait agar segera merampungkan peraturan turunan ini, untuk memberikan kepastian hukum dalam menjalankan peralihan kewenangan tersebut,” ujar Putri Komarudin.

Anggota DPR RI yang merupakan mantan anggota Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK itu, mengatakan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK pada 18 November 2024 lalu, pihaknya sudah mengingatkan OJK untuk mendorong pemerintah agar mempercepat terbitnya PP. Hal tersebut menurutnya sudah tertuang dalam kesimpulan rapat.

Putri Komarudin mengimbau OJK berkoordinasi dengan Bappebti dan regulator lain, agar proses transisi berjalan mulus, dan tidak mengganggu kegiatan operasional dan proses bisnis yang telah berjalan.

“OJK perlu memastikan kesiapan dari segi kelembagaan dan regulasi, perizinan, infrastruktur dan teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga perlindungan konsumen,” katanya.

Anggota DPR RI Putri Komarudin mendesak pemerintah dan lembaga terkait agar segera menerbitkan PP Pengalihan Kewenangan Pengawasan Aset Kripto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News