DPR Sepakat KPUD Jadi Penyelenggara Sementara Pilkada
Senin, 02 Februari 2015 – 22:33 WIB
Sementara itu soal penyelesaian sengketa pilkada masih akan dibahas dalam pertemuan dengan Mahkamah Agung (MA). Sebab, MK telah memutuskan tidak lagi menangani sengketa Pilkada.(fat/jpnn)