DPR Setuju Din Minimi Diberi Amnesti, tapi...
Karenanya Polri berpandangan sebaiknya amnesti maupun abolisi diberikan setelah ada status hukum terlebih dahulu.
"Harus ada proses menyatakan orang tersebut bersalah. Kalau tidak ada prosesnya, orang tidak bersalah diberikan amnesti ini perlu diberi pertimbangan. Kalau diberikan amnesti setelah ada proses (hukum)," ujar Ari.
Mewakili Panglima TNI, Setyo mengatakan bahwa pemberian amnesti atau abolisi merupakan hak prerogatif presiden. Namun, TNI meminta supaya kelompok Din Minimi yang telah membunuh prajurit TNI di Aceh diproses hukum lebih dulu sebelum menerima amnesti atau abolisi karena kelompok Din sudah berbuat kejahatan dan kriminal.
"Anggota kami dibunuh oleh mereka. Serda Indrawan dan Serda Hendriyanto. Panglima TNI mengatakan semua prajurit anak-anak saya. Yang kami inginkan siapa yang bunuh TNI harus melalui proses hukum dulu. Setelah itu mau dibuat apa silahkan," ujar Setyo menirukan perkataan Panglima TNI di forum itu.(fat/jpnn)