DPR Setuju Honorer K2 jadi PPPK, Bagaimana Revisi UU ASN?
Dia menyebut, pada 2013 mereka sudah ikut tes CPNS dengan mengacu pada PP 56/2012. Namun, hanya 219 ribu yang diambil pemerintah tanpa mengetahui hasilnya seperti apa. Tahu-tahu pemerintah meluluskan nama-nama honorer K2 tanpa mencantumkan nilainya. Pemerintah juga yang menentukan kuota 30 persen dari 640 ribu honorer K2 saat itu.
"Kalau saja tidak ada pembatasan kuota 30 persen pasti banyak yang terakomodir. Sekarang masih banyak honorer K2 yang tercecer, itu bukan salah kami. Kami tetap bekerja dengan dedikasi tinggi walaupun honor kecil," ucapnya.
Eka mengungkapkan, honornya tidak cukup untuk beli bensin karena punya istri dan anak yang harus dihidupi. Anak-anaknya butuh pendidikan hingga ke perguruan tinggi. Bekerja sejak 1995 dan sekarang sudah 23 tahun, tidak ada kejelasan status. Saat ini honorer K2 hanya minta belas kasihan pemerintah.
Sementara Korwil FHK2I Maluku Utara Said Amir memertanyakan komitmen pemerintah untuk mengantarkan honorer K2 menjadi PNS. Apalagi DPR justru menggiring honorer jadi calon PPPK.
Dia menilai ada pergeseran misi DPR terhadap penyelesaian honorer K2. Itu sebabnya, seluruh honorer memertanyakan apa sebenarnya niat DPR.
Kesepakatan DPR dengan pemerintah juga dinilai tidak mewakili aspirasi rakyat. Sebab, yang diharapkan honorer adalah status PNS.
"Kok aneh DPR yang awalnya mendukung status PNS kini berbalik arah mem-PPPK kan kami. Badan Legislasi juga sepertinya tidak peduli lagi," ucapnya.
Dia mengimbau agar DPR kembali ke marwah perjuangan. Yaitu mempercepat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pintu masuk honorer K2 menjadi PNS. Jangan sampai DPR kemasukan angin dan lupa akan misinya.