Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Setujui Perpanjangan Sunset Policy

Kamis, 26 Februari 2009 – 08:06 WIB
DPR Setujui Perpanjangan Sunset Policy - JPNN.COM
JAKARTA - Komisi XI (Keuangan dan Perbankan) DPR menyepakati perpanjangan Sunset Policy atau penghapusan sanksi administrasi pajak dari 31 Desember 2008 menjadi 28 Februari 2009. Keputusan itu akan dibawa dan disahkan di Rapat Paripurna DPR pekan mendatang.

     

Perpanjangan Sunset Policy dilakukan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 5/2008 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Meski disepakati, namun masih banyak kritik dari DPR tentang pelaksanaan Sunset Policy.

     

Sunset Policy dipandang bertentangan dengan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Padahal Sunset Policy harus didasarkan pada Pasal 37A UU KUP mengenai kewenangan pemerintah mengapus sanksi administrasi berupa sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan pajak.

     

Salah satu yang dikritik adalah adanya ketentuan yang tidak akan memeriksa wajib pajak jika ada perbedaan pengisian antara Surat Pemberitahuan (SPT) tahun-tahun sebelumnya dengan SPT pada saat Sunset Policy. Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rama Pratama mengatakan dalam UU KUP tidak ada aturan khusus mengenai ketiadaan pemeriksaan yang diatur melalui SE Dirjen Pajak No 34/2008.

JAKARTA - Komisi XI (Keuangan dan Perbankan) DPR menyepakati perpanjangan Sunset Policy atau penghapusan sanksi administrasi pajak dari 31 Desember

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News