DPR Siap Pangkas Kewenangan Penyadapan KPK
Kamis, 13 Oktober 2011 – 22:19 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah mengatakan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK telah mengagendakan salah satu pasal yang akan direvisi, yakni soal kewenangan penyadapan. "Revisinya cukup mendasar, salah satunya soal kewenangan menyadap oleh KPK. Menyadap seharusnya mendapatkan izin dari ketua pengadilan," tegas Fahri Hamzah, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (13/10).
Fahri membandingkan dengan kewenangan menyadap yang dimiliki oleh intelijen negara dalam UU Intelijen Negara. Dalam UU tersebut, intelijen diperbolehkan menyadap setelah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan. "Intelijen saja sebagai lembaga yang tertutup menyadap harus dapat izin, tapi kenapa KPK tidak? Untuk itu harus dikaji ulang," katanya.
Terkait dengan agenda tersebut, lanjut Fachri, tim nantinya akan mewawancarai jaksa dan kepolisian untuk memberi masukan soal revisi ini. Sehingga sistem penindakan di KPK harus disesuaikan dengan hukum acara yang ada termasuk misalnya menyadap dan lain-lain.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah mengatakan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK telah mengagendakan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
-
Gelar Rakernas V, PDI Perjuangan Tak Mengundang Presiden Jokowi
-
Cherrybelle Ganti Nama Panggung Baru
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Bursa Pilkada 2024: Raffi Ahmad Berpasangan dengan Ridwan Kamil
Sabtu, 18 Mei 2024 – 08:43 WIB - Parpol
Bambang Pacul Sebut Api Abadi Mrapen akan Membakar Semangat Kader di Rakernas PDIP
Jumat, 17 Mei 2024 – 23:31 WIB - Pilkada
Deinas Geley Minta Arahan Jokowi Untuk Pembangunan Papua Tengah
Jumat, 17 Mei 2024 – 21:46 WIB - Pilkada
Golkar dan Demokrat Dukung Khofifah-Emil, Gerindra?
Jumat, 17 Mei 2024 – 21:39 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
Sabtu, 18 Mei 2024 – 06:59 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
Sabtu, 18 Mei 2024 – 07:07 WIB - Dahlan Iskan
Untung Siksa
Sabtu, 18 Mei 2024 – 07:56 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 18 Mei 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 – 08:34 WIB - Gosip
Epy Kusnandar Dilarikan ke RSKO Jakarta, Ini Sebabnya
Sabtu, 18 Mei 2024 – 05:31 WIB