DPR Siapkan RUU Lindungi PKL
Sabtu, 30 April 2011 – 20:43 WIB
"Kita bukan anti mall dan super market, tapi kita punya kegelisahan sendiri karena tidak adanya upaya pemerintah mulai dari pusat hingga kabupaten dan kota yang mengeluarkan aturan proteksi pedagang kaki lima. Yang muncul justru mempersempit ruang gerak pedagang kaki lima dan membuka lebar peluang bagi mall untuk mengembangkan usaha yang berbasis neolib," ujar Priyo.
Kondisi ini, kata Priyo tidak boleh dibiarkan terjadi berlama-lama. Karena itu DPR segera mengambil inisiatif untuk merancang RUU Tata Kelola Pedagang Kaki Lima. "DPR saya pastikan segera menyusun RUU Tata Kelola Pedagang Kaki Lima, dan mendesak Pemerintahan SBY segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk memproteksi 22,9 juta pedagang kaki lima," tegasnya.
Dikatakan Priyo, inisiatif untuk mengajukan RUU dimaksud sangat strategis guna meminimalisir potensi pelanggaran konstitusi oleh pemerintah. "Pasal 27 ayat (2) UUD 45 menegaskan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan," pungkasnya. (fas/jpnn)