DPR Soroti Anggaran Khusus Gaji Guru
Jumat, 24 September 2010 – 04:51 WIB
Wakil Mendiknas Fasli Jalal mengakui, perdebatan soal gaji PNS yang sebagian besar untuk guru itu selama ini belum menemukan titik temu. Selama ini aturan yang digunakan pemerintah untuk mengatur gaji itu disesuaikan dengan aturan yang sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Bahwa gaji guru ditetapkan dari bagian 20 persen anggaran pendidikan.
"Karena jika diserahkan pada daerah langsung, kasian mereka akan terbebani banyak anggaran," jelasnya. Fasli mengungkapkan, hanya sebagian kecil kabupaten/kota yang berani memberikan alokasi anggaran gaji guru diluar anggaran 20 persen pendidikan. "Kebanyakan daerah sudah memasukkan gaji pada anggaran yang sudah dihitung 20 persen dari APBD," paparnya.
Sementara itu untuk membayar gaji guru saja, kata Fasli, anggaran daerah khusus pendidikan sudah terkuras lebih dari 50 persen. "Akan kesulitan untuk memenuhi dana pengembangan pendidikan lainnya. Karena hanya habis untuk guru saja," lanjutnya. (nuq)