DPR Target RUU KUHP dan KUHAP Tuntas Oktober 2013
Rabu, 10 April 2013 – 18:11 WIB
Dia menjelaskan di beberapa negara cukup panjang pembahasan soal penghinaan presiden. Seperti yang ada di Jerman, perlu kehendak dari presiden untuk menetapkan pasal seperti ini. Sedangkan, di Jepang, soal penghinaan presiden ini tergantung dari Perdana Menterinya yang menghendaki.
Masih menurut Aziz, pasal penghinaan sebetulnya sudah diatur pada pasal 80 RUU KUHP. Kata dia, pasal itu mengatur soal kategori penghinaan, termasuk kritik kritik yang dilayangkan kepada presiden. "Itu ada katagorinya ada pasal 80 dalam RUU ini, tapi perlu dikaji lagi," jelasnya.
Selain pasal penghinaan, Komisi III juga masih mempertimbangkan adanya pasal mengenai santet. "Yang menarik dari Pak Prof Nitibaskara itu pasal (santet) itu untuk mencegah orang yang menjanjikan memberikan harapan kepada seseorang berkaitan dengna kekuatan gaib," pungkas Aziz. (awa/jpnn)