Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

DPR Target RUU KUHP dan KUHAP Tuntas Oktober 2013

Rabu, 10 April 2013 – 18:11 WIB
DPR Target RUU KUHP dan KUHAP Tuntas Oktober 2013 - JPNN.COM
Pasal penghinaan itu kata dia akan dibicarakan lagi dengan pemerintah. Sebab, berdasarkan pengalaman di berbagai negara, pasal penghinaan ini harus disepakati dulu antara eksekutif dan legislatif sebelum ditetapkan.

Dia menjelaskan di beberapa negara cukup panjang pembahasan soal penghinaan presiden. Seperti yang ada di Jerman, perlu kehendak dari presiden untuk menetapkan pasal seperti ini. Sedangkan, di Jepang, soal penghinaan presiden ini tergantung dari Perdana Menterinya yang menghendaki.

Masih menurut Aziz, pasal penghinaan sebetulnya sudah diatur pada pasal 80 RUU KUHP. Kata dia, pasal itu mengatur soal kategori penghinaan, termasuk kritik kritik yang dilayangkan kepada presiden. "Itu ada katagorinya ada pasal 80 dalam RUU ini, tapi perlu dikaji lagi," jelasnya.

Selain pasal penghinaan, Komisi III juga masih mempertimbangkan adanya pasal mengenai santet. "Yang menarik dari Pak Prof Nitibaskara itu pasal (santet) itu untuk mencegah orang yang menjanjikan memberikan harapan kepada seseorang berkaitan dengna kekuatan gaib," pungkas Aziz. (awa/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Kitab

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close