DPR Terbelah Soal Parardhya
Senin, 09 Februari 2009 – 21:36 WIB
“Posisi ini dapat menimbulkan konflik dan tumpang tindih antar lembaga sehingga akan memperpanjang rentang kendali birokrasi. Usul pemerintah parardhya berwenang memberikan persetujuan terhadap raperda istimewa yang telah disetujui oleh DPRD dan gubernur. Jika Parardhya tidak menyetujui akan timbul konflik. Parardhya juga akan mengintervensi KPU dengan perannya dalam persetujuan bakal calon kepala daerah,” jelasnya.
Sedangkan jubir Fraksi Demokrat Ignatius Mulyono menyatakan, pemisahan institusi kesultanan dan gubernuran perlu dipertimbangkan masak-masak mengingat secara adat-istiadat, penentuan gubernur dan wakil gubernur dari kalangan keraton sudah berlangsung turun-temurun.
Ignatius justru khawatirkan, gubernur dan wakil gubernur yang bukan berasal dari kalangan keraton akan menimbulkan ketidakpatuhan dari rakyat. “Rakyat masih mengharapkan Sultan. Jika Sultan hanya ditempatkan sebagai pemimpin budaya dan spiritual, apa masyarakat bisa menerima,” tukasnya.