DPR Tindaklanjuti Kasus Penganiayaan Tahanan
Kamis, 27 Juni 2013 – 09:24 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap kasus penganiyayaan terhadap dua tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Tanjung Redeb yang disiksa petugas Rutan. "Ya nanti kita akan tindaklanjuti dengan mengecek fakta kejadian tersebut," ujar Pasek saat dihubungi, Rabu (26/6).
Lebih lanjut, politikus Partai Demokrat tersebut menyatakan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak kepolisian memang tidak pantas untuk dilakukan.
Menurut Pasek jika tindakan kekerasan itu memang penyimpangan karena dilakukan bukan dalam rangka melumpuhkan tahanan yang kabur, maka harus ada pemeriksaan terkait aksi kekerasan itu.
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap kasus penganiyayaan terhadap dua tahanan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Kecelakaan Maut di Semarang, Sopir Truk Tronton Sempat Terjepit di Kabin Kemudi
Jumat, 22 November 2024 – 03:34 WIB - Sosial
Komdigi Bersama KTP2JB Sosialisasikan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 kepada Puluhan Media
Jumat, 22 November 2024 – 03:22 WIB - Humaniora
Pop Mart Christmas Town di Gancit, Hadirkan Labubu hingga SkullPanda
Jumat, 22 November 2024 – 00:20 WIB - Humaniora
Glodok Chinatown: Simbol Keharmonisan dalam Komunikasi Antarbudaya
Jumat, 22 November 2024 – 00:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Berpesan ke Pendukungnya, Anies: Jangan Berubah Hanya karena Ada Pembagian, Hati-Hati
Jumat, 22 November 2024 – 00:07 WIB - Kriminal
Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
Kamis, 21 November 2024 – 22:25 WIB - Hukum
Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
Kamis, 21 November 2024 – 21:49 WIB - Kriminal
Kejati Banten Panggil 6 Saksi Dugaan Korupsi Lahan Sport Center & Situ
Jumat, 22 November 2024 – 00:00 WIB - Hukum
Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
Kamis, 21 November 2024 – 22:08 WIB