DPR Tolak Penambahan Area Tambang Freeport
Jumat, 24 Mei 2013 – 19:19 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Firman Soebagyo mengingatkan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan untuk tidak memenuhi keinginan PT Freeport yang meminta tambahan lahan tambang seluas 200 ribu hektar. "DPR secara resmi sudah menolak permintaan tambahan lahan tambang seluas dua ratus ribu hektar yang diajukan PT Freeport. Kalau Menteri Kehutanan mengeluarkan izin, maka ini akan jadi masalah besar," kata Firman Soebagyo, di gedung DPD, Senayan Jakarta, Jumat (24/5).
Penolakan DPR terhadap permintaan Freeport tersebut lanjutnya, sudah dalam bentuk dokumen saat rapat dengan Menteri Kehutanan.
"Selaku pimpinan Komisi IV, saya sudah teken penolakan tambahan lahan dua ratus ribu bagi Freeport. Salah pertimbangan penolakan karena Freeport tidak bermanfaat untuk warga dan daerah Papua," tegasnya.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Firman Soebagyo mengingatkan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan untuk tidak memenuhi keinginan PT Freeport yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bengkulu
391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
Jumat, 20 Desember 2024 – 19:15 WIB - Daerah
Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
Jumat, 20 Desember 2024 – 13:45 WIB - Sumsel
Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
Jumat, 20 Desember 2024 – 11:32 WIB - Daerah
Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
Jumat, 20 Desember 2024 – 09:52 WIB
BERITA TERPOPULER
- Investasi
Harga Emas Antam Memelesat Naik Hari Ini, jadi Sebegini Per Gram
Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:49 WIB - Hukum
Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:05 WIB - Sepak Bola
Erick Thohir Bertemu AFC: Indonesia vs Bahrain Tetap Digelar di GBK
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:33 WIB - Olahraga
Persela Targetkan Sapu Bersih 3 Laga Sisa untuk Lolos 8 Besar Liga 2
Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:35 WIB - Investasi
Sebegini Nilai Investasi Terbaru di IKN, Bikin Kaget
Sabtu, 21 Desember 2024 – 13:06 WIB